Saya di sini akan menceritakan tentang peraturan di Indonesia, saya masih aneh dengan peraturan di Indonesia karena mengapa jika lampu lalu lintas sedang merah ada saja yang melarangnya padahal sudah jelas di situ sudah ada polisi mengapa polisi itu bukannya menilang tapi malah bersantai – santai saja, tetapi jika ada yang datang ke kota lain misalnya mobil yang ber plat B 564 AD datang ke kota Bandung mobil itu malah di tilang padahal kan mobil itu tidak salah apa – apa. Maaf tulisan ini jika menyinggung kepada yang membaca nya, sekian dulu ya cerita ku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar